KOP LEMBAGA
_________________________________________________________________________________
S U R A T K E P U T U S A N
Nomor : E.2/48/SK/PENG/2007
Bismillahirrahmanirrahiim
Memperhatikan : 1. Keputusan
PP. Muhammadiyah No. 17/PP./76 tentang Qo’idah Perguruan Dasar dan Menengah
Muhammadiyah
2. Petunjuk Pelaksanaan Qo’idah Perguruan Daerah
dan Menengah Muhammadiyah, tentang persyaratan tenaga pendidikan dan pengajaran
Muhammadiyah.
3. Keputusan hasil musyawarah perguruan Muhammadiyah pada tanggal 1 Juni 2007
Menimbang : 1. Perguruan Muhammadiyah
agar tertib organisasi, administrasi dan operasionalnya, dalam usaha meningkatkan
kwantitas dan kwalitas pendidikan.
2. Perlu ditertibkan surat tugas dalam
menunaikan kewajiban yang merupakan hak dan tanggungjawab dalam pelaksanaan
pendidikan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : N a m a : ..........................................
Temp./tgl.
Lahir : .........................................
Pendidikan : ...........................................
Jabatan : ...........................................
Mulai
Tugas : ..........................................
Kedua : 1. Kepadanya
diberi honorarium sesuai dengan ketentuan Perguruan Muhammadiyan Pantenan
Panceng.
2. Harap pelaksanaan dengan penuh tanggung jawab
dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
3. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaima mestinya
Ditetapkan di :
Pantenan
Pada tanggal :
10 Juli 2007
K e t u a
_________________
Tembusan :
1. Sdr. ................................
2. Arsip
No comments:
Post a Comment
Sedikit komentar anda akan menjadikan Blog ini lebih baik